OJK OJK PPID

Tugas dan Tanggungjawab PPID dan PPID Pelaksana

Atasan PPID (dalam Struktur PPID OJK Dikenal sebagai Atasan PPID Koordinator)
1. Mengoordinasikan pelayanan informasi Otoritas Jasa Keuangan;
2. Menetapkan standar prosedur operasional pelayanan informasi Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. Mewakili Otoritas Jasa Keuangan dalam sidang penyelesaian sengketa terkait Informasi dengan pihak eksternal.


PPID (dalam Struktur PPID OJK Dikenal sebagai PPID Koordinator)
1. Mengoordinasikan ketersediaan Informasi di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan;
2. Melakukan pengkinian Daftar Informasi Otoritas Jasa Keuangan;
3. Melakukan pelayanan Informasi kepada Pihak Eksternal Otoritas Jasa Keuangan dengan cepat, tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memfasilitasi dan memberikan pertimbangan tertulis untuk penyelesaian sengketa terkait Informasi di internal Otoritas Jasa Keuangan;
5. Mengelola Daftar Informasi Otoritas Jasa Keuangan; dan
6. Mewakili atasan PPID koordinator untuk sidang penyelesaian sengketa terkait Informasi dengan Pihak Eksternal Otoritas Jasa Keuangan.

 

PPID Pelaksana (dalam Struktur PPID OJK Dikenal sebagai PPID Satuan Kerja)
1. Melakukan uji konsekuensi atas Informasi yang dihasilkan Satuan Kerjanya;
2. Merekomendasikan klasifikasi Informasi Satuan Kerja dan/atau pengubahannya;
3. Melakukan pelayanan Informasi Satuan Kerja kepada Pihak Internal Otoritas Jasa Keuangan dan Pihak Eksternal Otoritas Jasa Keuangan dengan cepat, tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Merekomendasikan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Satuan Kerja yang dapat diakses; dan
5. Merekomendasikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

 

Petugas Pelayanan Informasi Publik (dalam Struktur PPID OJK Dikenal sebagai Manajer Informasi)
1. Menatausahakan informasi yang dikelola oleh Satuan Kerja;
2. Memfasilitasi permintaan dan penyampaian informasi Satuan Kerja;
3. Melakukan pengkinian klasifikasi informasi Satuan Kerja;
4. Menyusun Daftar Informasi Otoritas Jasa Keuangan yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi Satuan Kerja yang dapat diakses;
5. Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
6. Melakukan fungsi lainnya untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Satuan Kerja.


Tag: tugas, Tanggungjawab, PPID, PPID Pelaksana