OJK OJK PPID

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang bersifat terbuka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, UU KIP mengamanatkan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh Badan Publik, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Undang-Undang OJK Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mendefinisikan OJK sebagai lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Salah satu tugas dibentuknya OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Dalam melaksanakan tugas tersebut, OJK berlandaskan pada asas independensi, kepastian hukum, kepentingan umum, dan keterbukaan.

Asas keterbukaan yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka menjalankan amanat undang-undang dimaksud, OJK membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi OJK (PPID OJK). Pembentukan PPID OJK merupakan langkah konkret untuk memastikan keterbukaan informasi publik. Pembentukan PPID OJK diharapkan terciptanya tata kelola yang baik dan prinsip keterbukaan Informasi, fasilitasi akses masyarakat terhadap informasi terkait regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK, serta meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

OJK memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan permohonan Informasi melalui layanan PPID (e-PPID) dan mengakses informasi melalui website OJK (https://www.ojk.go.id).


Tag: Gambaran Singkat Pembentukan PPID, Profil PPID